Balai Riset Perikanan Laut pada tahun 2025 mengusulkan suatu inovasi teknologi dengan branding BULIRADE (Bubu Lipat Rajungan Ramah Lingkungan Berkode) dengan susunan tim inovator yang terdiri dari Herlisman, Nur'ainun Muchlish, M. Fadli Yahya, Hufiadi, Baihaqi, dan Erfind Nurdin. Teknologi Bulirade ini kemudian ditetapkan sebagai Rekomendasi Teknologi untuk Materi Penyuluhan Kelautan dan Perikanan berdasarkan Keputusan Kepala BPPSDM KP nomor 320 tahun 2025.
Sebagai tindaklanjut atas penetapan tersebut, telah diselenggarakan Diseminasi Rekomendasi Teknologi Bulirade oleh Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan pada hari Rabu (19 November 2025) dengan narasumber instruktur BRPL Bapak Herlisman, S.Pi, M.Si. Dalam kegiatan yang dihadiri oleh lebih dari 300 orang penyuluh perikanan dari berbagai wilayah di Indonesia ini, bertindak selaku pembahas yaitu Prof. Dr. Maman Hermawan dan Prof. Dr. Aef Permadi (guru besar Politeknik Ahli Usaha Perikanan Jakarta).
Bapak Herlisman S.Pi, M.Si dalam paparannya menjelaskan mengenai deskripsi dari teknologi Bulirade, berikut dengan rincian spesifikasi dan aplikasi teknis, serta analisis usaha. Aspek keunggulan teknologi Bulirade diulas dari perspektif tingkat kesiapan teknologi, teknis, lingkungan, ekonomi, sosial dan kelembagaan.
Manfaat penerapan teknologi Bulirade yaitu meningkatkan pendapatan nelayan berkat hasil tangkapan yang berkualitas dan efisiensi operasional, menjaga kelestarian populasi rajungan dan lingkungan laut, serta mendukung industri perikanan dan pemerintah dalam memenuhi standar praktik perikanan berkelanjutan.
Penyuluh perikanan sangat antusias mengikuti agenda diseminasi ini. Setidaknya ada 2 (dua) orang penyuluh perikanan yang turut mendiskusikan teknologi Bulirade ini. Seperti Bapak Eko Prio Raharjo (Penyuluh Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu - Kalimantan Selatan) yang berbagi informasi jenis bubu lipat dalam bentuk bulat dan kotak yang digunakan oleh nelayan di wilayah binaannya. Ada juga Bapak Toha (Penyuluh Perikanan Kabupaten Lamongan - Jawa Timur) yang berbagi tentang penerapan Bulirade saat implementasi di wilayah Brondong - Lamongan pada tahun 2019.
Pada sesi pembahasan, Prof. Dr. Maman Hermawan dan Prof. Dr. Aef Permadi memberikan penguatan atas teknologi Bulirade ini, termasuk dari aspek regulasi pengelolaan perikanan tangkap di Indonesia. Beberapa hal yang disampaikan oleh pembahas diantaranya yaitu
- kehadiran teknologi harus memberikan manfaat bagi pelaku usaha, dan juga tetap menjaga keberlanjutan pengelolaan perikanan
- teknologi tersebut teruji secara ilmiah dan teruji di lapangan (dengan berbasis data) sehingga layak diadopsi oleh pelaku usaha
- teknologi memiliki kebaruan dibandingkan dengan teknologi lama, dan bisa langsung diterapkan oleh pelaku usaha di lapangan
- ketertelusuran teknologi dan produk yang dihasilkan
Rangkaian kegiatan diseminasi ini dipandu oleh Bapak Ikhsan Haryadi dan Bapak Hadhi Nugroho dari Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan.

0 Komentar