SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.76/SJ.5/III/2026
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.76/SJ.5/III/2026
JAKARTA, (5/3) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat tata kelola ruang pesisir dan laut melalui penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) serta percepatan integrasi Materi Teknis Perairan Pesisir (MTPP) dalam dokumen perencanaan daerah.
Direktur Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (DJPRL), Permana Yudiarso, menjelaskan penyusunan NSPK, khususnya pedoman MTPP dan Rencana Zonasi Rinci (RZR) penting untuk memperkuat kepastian hukum serta efektivitas pengendalian pemanfaatan ruang laut.
“Dengan pedoman NSPK, kita dapat memastikan perencanaan ruang pesisir dan laut tidak hanya bersifat normatif, tapi berbasis data dukung dan daya tampung lingkungan serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan secara berkelanjutan,” ujar Permana di Jakarta, Kamis (5/3).
Lebih lanjut Permana menerangkan melalui penyusunan RZR yang lebih rinci dan multiskala pemerintah dapat memastikan setiap zona peruntukan ditetapkan tidak hanya berdasarkan karakteristik kawasan, namun juga berdasarkan potensi sumber daya, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta analisis ekonomi, sosial dan lingkungan secara menyeluruh.
“Dokumen RZR diarahkan jadi instrumen pertimbangan dalam pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sehingga proses perizinan dapat berlangsung lebih terarah dan memiliki kepastian,” ujarnya.
Sejalan dengan penguatan NSPK, DJPRL juga mendorong percepatan integrasi MTPP ke dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan perencanaan ruang darat dan laut agar tidak lagi berjalan dalam dua sistem yang terpisah, melainkan terintegrasi dalam satu kerangka pembangunan wilayah.
Sebagai informasi, sejumlah provinsi telah mengintegrasikan materi perairan pesisir dalam Perda RTRWP. Meski demikian, sejumlaah tantangan juga ditemukan seperti keterbatasan kapasitas teknis, kebutuhan harmonisasi kewenangan pusat dan daerah serta perlunya penguatan payung hukum untuk muatan RZR yang lebih rinci. Selain itu, penyusunan dokumen yang dinamis dan sensitif terhadap arah kebijakan strategis nasional juga memerlukan koordinasi intensif lintas sektor.
Dalam konteks tersebut, KKP turut memberikan masukan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 guna memperjelas kedudukan peta penataan ruang perairan yang lebih rinci serta memperkuat legitimasi RZR sebagai pendetailan RTRWP maupun RTR Kawasan Strategis Nasional. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum dan konsistensi implementasi penataan ruang laut di daerah.
“Penguatan tata ruang pesisir dan laut bukan sekadar menyusun dokumen, melainkan upaya sistematis untuk memastikan pembangunan berjalan selaras dengan perlindungan ekosistem dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir,” pungkas Permana.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya tata kelola ruang laut untuk memastikan kegiatan yang dilakukan tidak tumpang tindih dan aman bagi ekosistem.
HUMAS DITJEN PENATAAN RUANG LAUT
Sumber:
KKP WEB

0 Komentar