KKP Jamin Kualitas Layanan KKPRL Tidak Rumit


 SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR : SP.223/SJ.5/V/2025

JAKARTA, (27/5) - Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan kualitas layanan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk menjaga iklim usaha, serta melindungi ekosistem laut di Indonesia. KKP membuka akses 24 jam setiap hari untuk menampung pengaduan stakeholder.

“Silahkan dikomunikasikan jika ada kendala. Pintu komunikasi terbuka 24 jam plus, karena KKPRL ini krusial sekali untuk memastikan seluruh kegiatan di ruang laut berjalan sesuai koridornya,” ungkap Dirjen Penataan Ruang Laut Kartika Listriana pada Talk show Morning Sea di Media Center KKP, Jakarta Pusat, Selasa (27/5).

KKPRL merupakan izin dasar yang harus dimiliki setiap orang atau badan usaha yang ingin melakukan kegiatan menetap di ruang laut, seperti penggelaran pipa dan kabel bawah laut hingga mendirikan bangunan/infrastruktur produksi di laut.

Sejak tahun 2021 sampai 2024 KKP telah menerbitkan 2.370 dokumen KKPRL. Sedangkan awal tahun hingga pertengahan Mei 2025, sudah ada 241 dokumen KKPRL yang diterbitkan. Tahun ini KKP menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP dari penerbitan perizinan KKPRL sebesar Rp500 miliar, dan saat ini telah tercapai Rp172 miliar, atau sekitar 34,43% dari target.

Kartika menambahkan, konsultasi bisa dilakukan secara langsung kepada para pejabat yang menangani KKPRL, maupun melalui hotline resmi KKP untuk mempercepat proses perizinan. Kepatuhan para pemegang KKPRL menurutnya akan berdampak besar pada kelancaran ekosistem bisnis  di ruang laut, maupun kelangsungan hidup biota di dalamnya.

“Kami ini juga dalam pantauan KPK, jadi kalau kami memberikan pelayanan yang tidak memadai dan terlalu berbelit-belit, terlalu lama, kami juga akan mendapat punishment. Sehingga penting sekali kerjasama dengan para stakeholder,” pungkasnya.

*Laporan Tahunan*

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin mengutarakan pentingnya kepatuhan para pemegang KKPRL, khususnya dalam menyampaikan laporan tahunan. Dari hasil evaluasi, masih banyak pemegang KKPRL yang belum menyampaikan laporan tahunan. Padahal ada denda yang harus dibayarkan apabila mengabaikan pelaporan tersebut.

Doni juga menambahkan, selain memastikan kualitas layanan pihaknya selalu membuka ruang diskusi dengan stakeholder. Program Morning Sea Bersama Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut yang digelar perdana bersama para stakeholder KKPRL, menjadi salah satu contohnya.

“Kami selama ini mengedepankan soft approach. Kami ingin tata ruang laut yang rapi, administrasi yang jelas, sesuai dengan prinsip bahwa ruang laut itu open akses untuk semuanya, tidak eksklusif,” terang Doni.

Sementara itu Corporate Secretary PT Pertamina (Persero) Brahmantya S. Poerwadi mengapresiasi transformasi layanan dan tata kelola ruang laut yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, kualitas layanan akan berbanding lurus dengan pengembangan bisnis yang dilakukan oleh badan usaha.

“Saya harus akui, KKP ini bertransformasi sangat bagus. Tahun ini kami ada penugasan baru, di Laut Andaman, di Laut Masela, dimana Pertamina kerjasama dengan beberapa perusahaan. Tentunya itu mewajibkan peraturan perizinan,” terangnya.

BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
Sumber:

KKP WEB

Posting Komentar

0 Komentar