Balai Riset Perikanan Laut (BRPL), merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 76/PERMEN-KP/2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Laut, BRPL memiliki beberapa tugas dan fungsi, yuk simak apa saja sih tugas dan fungsi BRPL?
0 Komentar