KKP Serahkan Arsip Statis ke ANRI, Wujudkan Komitmen Tertib Kearsipan


 SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR : SP.255/SJ.5/VI/2025


JAKARTA, (20/6) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Salah satunya dengan menyerahkan arsip statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada Selasa 17 Juni lalu.

Penyerahan yang dilakukan itu merupakan bagian dari kegiatan penyusutan arsip sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.

Sebanyak 167 nomor arsip diserahkan dalam kesempatan ini. Arsip-arsip tersebut berasal dari beberapa unit kerja di lingkungan KKP, termasuk Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, serta Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. Beberapa arsip juga bersumber dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) seperti Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan, Palabuhanratu, dan Balai Besar Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan.

Sekretariat Jenderal KKP, Komjen Pol Rudy Heriyanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya nyata dalam menyelamatkan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan dan menjadi bagian dari pertanggungjawaban nasional.

“Sejak 2018 hingga 2025, KKP telah melakukan penyusutan arsip statis sebanyak 12 kali, dengan total 3.396 berkas arsip yang telah diserahkan ke ANRI,” kata Komjen Pol Rudy Heriyanto dalam siaran tertulisnya, Jumat (20/6/2025).

Rudy menjelaskan seiring dengan penyesuaian organisasi berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025, KKP kini memiliki 10 Unit Kearsipan II (UK II), menyesuaikan dengan bertambahnya satu unit eselon I baru yaitu Ditjen Penataan Ruang Laut dan Ditjen Pengelolaan Kelautan.

“Hal ini menjadi momentum penting untuk segera melakukan penyelamatan arsip permanen yang tercipta di unit baru tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Penyelamatan Arsip ANRI, Mira Puspita Rini, mengapresiasi langkah KKP yang terus konsisten dalam pengelolaan arsip. Ia juga mencatat peningkatan signifikan dalam hasil Pengawasan Kearsipan KKP tahun 2024 yang naik dari skor 92,47 (peringkat 9 nasional) menjadi 95,23 (peringkat 5 nasional), dengan kategori Sangat Memuaskan (AA). Tingkat digitalisasi arsip KKP juga menunjukkan kemajuan, dari skor 87,62 di tahun 2023 menjadi 88,69 di tahun 2024.

“Ini membuktikan bahwa budaya tertib arsip di KKP bukan hanya slogan, tetapi telah menjadi bagian dari sistem kerja yang profesional dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, KKP menegaskan komitmennya dalam mendukung Gerakan KKP Sadar Tertib Arsip yang telah dicanangkan pada Rakor Kearsipan KKP, 2 Juli 2024 lalu. Ke depan, KKP terus berupaya mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif, efisien, dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan kelautan dan perikanan yang maju dan berintegritas.

 
BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
Sumber:

KKP WEB

Posting Komentar

0 Komentar